.
{{wst>faq05
|tanya =
asuransi kan ada jasa yang dibebaskan sepanjang yang di PP-49/2022. Kalau masuk jasa penunjang kan dikenakan ppn. kalau untuk agen kan dipungut oleh perusahaan asuransinya. untuk pembeli gimana? ada perusahaan yang menggunakan asuransi jiwa dan asuransi alat berat
|jawab =
untuk asuransinya masuk ke PP-49/2022 tapi kalau jasa asuransi masuk ke PMK-67/2022.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}