.
{{wst>faq05
|tanya =
kapan NIK mulai dipakai sebagai NPWP jadi tidak perlu daftar NPWP?
|jawab =
Pasal 11 PMK-112/PMK.03/2022: Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024: a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain
NATALIA KRISWINANDAR
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}