.
{{wst>faq05
|tanya =
untuk pengiriman barang menggunakan plat kuning apakah tidak perlu buat FP?
|jawab =
Sekarang diatur di Pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP dan PP 49/2022. termasuk JKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN, penjelasannya di Pasal 18-21 PP 49/2022. Karena mendapat fasilitas dibebaskan maka tetap perlu buat FP dengan kode 08.
NATALIA KRISWINANDAR
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}