.
{{wst>faq05
|tanya =
Angsuran pph 25 untuk bank jika mengalami kerugian, ga ada pembayaran apakah dia perlu lapor?
|jawab =
Di PMK 215/2015 tidak diatur khusus, pada umumnya pph 25 bayar=lapor, kalau ngga ada angsuran berarti memang ga ada pelaporan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}