.
{{wst>faq05
|tanya =
spt masa pph pasal 21 wp selalu LB. wp ingin agar nilai LB nya ini tidak diakui dan akan dibiayakan saja. apakah bisa?
|jawab =
di pasal 9 UU PPH, pajak bisa dibiayakan secara fiskal kecuali pajak penghasilan.
ARRY MUKTI PRABOWO
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}