.
{{wst>faq05
|tanya =
wp dapat jasa perawatan tanaman gitu, ini dpp untuk itung pph 23 nilai total? apa bisa di kurangi dengan tagihan lain?
|jawab =
tergantung, pastikan dulu kalau objek jasa yang jadi tranksasi masuk ke lingkup pmk 141 dulu. kalau masuk, maka dppnya jumlah bruto semuanya tidak termasuk tagihan/ reimbursement dari pihak ke tiga dengan syarat harus dibuktikan dengan faktur atau tagihan pihak ketiga.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}