.
{{wst>faq05
|tanya =
Op meninggal, mewariskan harta, tp salah satu yg menerima harta ini tidak memiliki hubungan keluarga, perlakuan pph nya gmn?
|jawab =
utk warisan tidak ada ketentuan hrs keluarga segaris lurus, ttep bukan objek
YAUMIL CITRA DEVI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}