. 
{{wst>faq05
       |tanya = 
Form DGT-1 yang berlaku di tahun 2020, pada halaman 2 bagian Part VI jika kolom pilihannya kosong, apakah DGT-1 tidak berlaku digunakan?
|jawab = 
sekarang yang dipake adalah 1 jenis Form DGT sesuai lampiran PER-25/PJ/2018. Pada form DGT di bagian Guidance angka 2, 3 dan 4 dijelaskan part berapa saja yang harus diisi sesuai dengan jenis pihak luar negerinya. jika ada part yang harus diisi tetapi tidak diisi, maka tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2018, sehingga tidak bisa memanfaatkan P3B sesuai yang dijelaskan di Pasal 7 ayat (1) PER-25/PJ/2018.
KETRIONA LENGGO GENI
|dasarhukum = 
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX" 
       |tags = 
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}