.
{{wst>faq05
|tanya =
kalau form Eksport JKP sesuai PMK 32/10/2019 boleh kah dibuat dalam bahasa Inggris
|jawab =
esuai pasal 8 ayat 4 PMK 32/2019 "Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."
KETRIONA LENGGO GENI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}