.
{{wst>faq05
|tanya =
Untuk ketentuan Suket PP 23nya pakai Suket yang biasa kah/tidak ada Suket khusus terkait insentifnya? Sehingga tidak ada klausul perpanjangan permohonan Suket? Mengingat dasar hukum Pasal 6 ayat 9 PMK 9/2021.
|jawab =
iya benar, tidak perlu mengajukan permohonan perpanjangan insentif untuk PP 23 final DTP berdasarkan PMK 9/2021. Selama memang pada tahun 2021 masih berhak menggunakan tarif PP 23, maka WP dapat menggunakan insentif tersebut. Namun tetap wajib untuk lapor realisasi.
KETRIONA LENGGO GENI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}