.
{{wst>faq05
|tanya =
ketika terjadi LB, pada suatu masa dan nominal LB tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, utk perbedaan pd point 2.1 PKP Ps 9 ayat (4B) dan Selain PKP Pasal 9 ayat (4B) apa ya
|jawab =
Sesuaikan dengan keadaan WP yg sebenarnya aja mas, PKP Pasal 9 ayat 4b adalah PKP yg dapat melakukan pengembalian untuk setiap masa pajak, sepanjang memenuhi salah satu kriteria yg disebutkan di pasal 9 ayat 4b UU PPN, cek UU PPN ya
KETRIONA LENGGO GENI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}