.
{{wst>faq05
|tanya =
Apabila perusahaan telah mengakui penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan terutang untuk masa pajak Juli, maka pemotongan PPh Pasal 21 sudah wajib dilakukan mulai masa pajak Juli sehingga dalam kondisi ini pembayaran terutang untuk 6 bulan (Juli-Desember).
|jawab =
setelah membaca riwayat email WP dg agen, WP meminta penjelasan berdasarkan PER-16/PJ/2016. Dengan demikian, kembali kita tegaskan, bahwa pasal 15 ayat 1 PP 94 th 2010 dengan pasal 21 PER-16/PJ/2016 sejalan, yang mengatur bahwa saat terutangnya PPh pasal 21 adalah saat pembayaran atau saat terutang, sedangkan saat pemotongan adalah mana yg lebih dulu diantara kedua hal tersebut.
KETRIONA LENGGO GENI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}