.
{{wst>faq05
|tanya =
Mau tanya, maksud dari P3B Indonesia dan Jepang Pasal 16, atas gaji Direktur status WPLN, tetap dikenakan PPh 26 tarif 20%. Begitukah? Terima kasih
|jawab =
untuk penafsiran dan contoh dari Pasal 16 tidak dijelaskan lebih lanjut mba, baiknya untuk kasus spesifik ini bisa konsultasi ke kpp ya mba.
KETRIONA LENGGO GENI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}