.
{{wst>faq05
|tanya =
mau bertanya, jika ada transaksi penjualan barang ke OP, namun identitas KTP/NPWPnya tidak dikasih. untuk pembuatan faktur pajaknya dibuat pakai 0000 kah? (pada identitas) , lawan transaksi tidak bersedia memberi identitasnya, jika lawan transaksi tidak bersedia memberi identitas bagaimana?
|jawab =
jika tidak ada npwp maka wajib memberikan NIK mas. Untuk faktur pajak lengkap harus sesuai dengan yg diatur dalam Pasal 5 PER-03/2022. Berbeda kalo transaksi masuk kategori pkp pe ya mas.
KETRIONA LENGGO GENI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}