.
{{wst>faq05
|tanya =
Admin pajak, mau nanya kalo kita bayar PBB tapi status bangunan itu sewa. Apakah biaya PBB itu boleh diakui sebagai beban di perhitungan pph 29 badan?
|jawab =
untuk biaya fiskal kembalikan ke pasal 6 dan 9 UU PPh ya mas. Secara ketentuan, pajak yg tidak bisa dikurangkan adalah pajak penghasilan. Jadi untuk PBB selama berkaitan langsung atau tidak langsung dengan usaha harusnya bisa dibiayakan.
KETRIONA LENGGO GENI
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|id = "$ID$"
}}