~~NOTOC~~ [[https://faqsc.xyz/doku.php?do=search&q=KLIPdraft|KLIPdraft]] ===== Tanya ===== == == ** Apakah __WP BUT__ bisa menggunakan __Pasal 31E__ UU PPh? ** ---- ===== Jawaban ===== == == **BUT** merupakan **subjek pajak luar negeri**, sehingga **tidak mendapat fasilitas** berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 31E** ayat (1) UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== == == ---- struct list ---- schema: ketentuan cols: link, nomor, status filteror: kodifikasi IN ("362015-se02pj", "021983-uu7th", "022021-uu7th") ---- [[editor:settings:ketentuan|DH]] ++++.| * SE 02/PJ/2015 * Pasal 31E ayat (1) UU PPh ++++ ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++++Telepon| Pasal 31E ayat (1) UU PPh, mengatur fasilitas pengurangan untuk **Wajib Pajak badan dalam negeri** dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Karena BUT merupakan **subjek pajak luar negeri** maka tidak bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif tersebut ++++ ++++Twitter| Hai Kak, Fasilitas Pengurangan Pasal 31E ayat (1) diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak mendapat fasilitas tersebut ya Kak. Tks*XXXX ++++ ++++Live Chat| Fasilitas pengurangan tersebut diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak memperoleh fasilitas tersebut. ++++ ++++Email| Yth. Saudara/i XXXXX, == == Sehubungan dengan //email// dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX @YEAR@, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: == == 1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX == == 2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah: * Pasal 31E ayat (1) UU PPh == == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan //email// informasi@pajak.go.id. * //Email// informasi@pajak.go.id ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa **seluruh layanan perpajakan** yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak **tidak dipungut biaya apapun**. * Terkait fasilitas pengurangan atas peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), diatur pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh dan diperuntukkan bagi **Wajib Pajak badan dalam negeri**. * Sesuai penegasan dalam Surat Edaran tahun 2015, disebutkan bahwa BUT merupakan **subjek pajak luar negeri**. * Dengan demikian BUT tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sesuai yang disebutkan dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. {{page>faq:emailfooter&noheader&nodate&noeditbtn&nofooter&inline&link}} ++++ ---- struct list ---- schema: ketentuan cols: link, nomor, status filteror: kodifikasi IN ("362015-se02pj", "021983-uu7th", "022021-uu7th") ---- [[editor:settings:ketentuan|DH]] {{wst>faq03 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = sore mas/mba, WP Menanyakan terkait UU HPP Pasal 9 ayat 9c, apakah terkait ketentuan ini lebih lanjut ada PMK yang mengatur? |jawab = Ada di pasal 68 PMK 18 yess PMK 18/2021 pasal 68 PMK 18 2021. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak. KETRIONA LENGGO GENI |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}