{{wst>faq04
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
pemotong pph 21 apakah butuh ditunjuk?
|jawab =
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}