{{wst>faq04 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = Jika SPT masa di bulan 4, 5, dan 6 dikompensasi di 1 masa yang sama. yaitu bulan 8 apakah bisa? |jawab = Kurang jelas ya ini SPT Masa apa. Kalau SPT Masa 21 bisa beberapa di bulan (di tahun yg sama) dikompen ke 1 bulan. Kalau untuk PPN secara aplikasinya tidak bisa. Boleh dicoba dgn cara kompen masa 4 ke 5, masa 5 dikompen ke 6, masa 6 dikompen ke masa berikutnya/dilakukannya pembetulan sesuai petunjuk di PER-29/2015 KETRIONA LENGGO GENI |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}