{{wst>faq04
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
Jika SPT masa di bulan 4, 5, dan 6 dikompensasi di 1 masa yang sama. yaitu bulan 8 apakah bisa?
|jawab =
Kurang jelas ya ini SPT Masa apa. Kalau SPT Masa 21 bisa beberapa di bulan (di tahun yg sama) dikompen ke 1 bulan. Kalau untuk PPN secara aplikasinya tidak bisa. Boleh dicoba dgn cara kompen masa 4 ke 5, masa 5 dikompen ke 6, masa 6 dikompen ke masa berikutnya/dilakukannya pembetulan sesuai petunjuk di PER-29/2015
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}