{{wst>faq03 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = hibah luar negeri utk proyek pemerintah bisa ttp dapat fasilitas tdp apa tidak ? jika dananya langung dikasih ke perusahaan? |jawab = berdasarakan se 32 1996 Proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), maka atas pelaksanaan proyek yang bagian pembiayaannya berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri tersebut diberikan pembebasan BM dan BMT, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh ditanggung oleh Pemerintah, memenuhi itu tidak>? jika tidak maka tidak dapat fasilitas tsb RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}