{{wst>faq03 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = wp ada bukti inovice pmse, tapi tidak ada emailnya nah tapi ttp bisa jadi dokumen faktur kalau ada dokumen yang menyebutkan dokumen yang membuktikan bahwa akun Pembeli pada Sistem Elektronik Pemungut PPN PMSE memuat: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli; atau b. alamat posel (email) Pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak. apakah dokumen tsb perlu dilampirkan? |jawab = tidak perlu, nanti disimpan saja dan ditunjukan jika di periksa RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}