{{wst>faq03
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
Pemeriksaan lapangan, peminjaman buku dan dokumen2 oleh KPP, WP harus menyerahkannya dalam jangka waktu berapa lama ya?
|jawab =
PMK-17/PMK.03/2013 Kalo di form peminjamannya, tertulis 7 hari kerja (lampiran III huruf A), tapi di batang tubuh aturannya disebutkan 1 bulan, dan akan ada 2 kali peringatan jika setelah lewat jangka waktu tidak juga meminjamkan. setelah itu dapat dibuat BA jika pada akhirnya tetap tidak meminjamkan (Bagian Kesembilan - Peminjaman Dokumen - pasal 28 sd 31)
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}