{{wst>faq03 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = Pemeriksaan lapangan, peminjaman buku dan dokumen2 oleh KPP, WP harus menyerahkannya dalam jangka waktu berapa lama ya? |jawab = PMK-17/PMK.03/2013 Kalo di form peminjamannya, tertulis 7 hari kerja (lampiran III huruf A), tapi di batang tubuh aturannya disebutkan 1 bulan, dan akan ada 2 kali peringatan jika setelah lewat jangka waktu tidak juga meminjamkan. setelah itu dapat dibuat BA jika pada akhirnya tetap tidak meminjamkan (Bagian Kesembilan - Peminjaman Dokumen - pasal 28 sd 31) SUKIRNO SUSILO |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}