{{wst>faq03
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
kalau tidak mengkreditkan PM sampai 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak apakah ada sanksi?
|jawab =
sanksi tidak diatur. apabila wp tidak mengkreditkan PM tsb, wp bisa juga membebankan atau mengkapitalisasi ke dalam hpp. SPT dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas. yg terpenting PM nya itu diinput oleh pembeli. terkait mau dikreditkan atau tidak itu dikembalikan ke pembelinya
FRISKA SALSABILA
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}