{{wst>faq03
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
Transaksi pemanfaatan jasa dari Hongkong. Pihak Hongkong mengirimkan pegawainya untuk pengerjaan konstruksi di Indo. Perlakuan PPh dan PPN-nya gimana?
|jawab =
Untuk PPh-nya dilihat dulu ada DGT atau tidak. Kalau ada, pakai ketentuan P3B. Bisa dicek juga untuk pegawai yg dikirim tadi jangka waktunya apakah bisa ditetapkan sebagai BUT atau tidak. Kemudian kalau PPN-nya bisa masuk ke pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Pastikan syarat-syaratnya terpenuhi
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}