{{wst>faq02 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = Premi asuransi kesehatan swasta yang dibayarkan oleh pemberi kerja gimana? Tapi karyawan gatau rincian preminya gimana. Soalnya pemberi kerja bayarin ke perusahaan asuransi kalau si pegawai habis rawat inap. |jawab = Preminya menambah penghasilan bruto karyawan. Coba konfirmasi pemberi kerja agar dapat rinciannya. Coba gali dulu apakah benar mekanisme asuransinya seperti itu. Kalau asuransi seharusnya perusahaan bayar premi bukan ganti biaya rawat inapnya ke perusahaan asuransi. Kalau perusahaan bayarin biaya rawat inap karyawan ke RS langsung maka bisa masuk natura. NIKEN PRATIWI |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}