{{wst>faq02
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
asuransi kan ada jasa yang dibebaskan sepanjang yang di PP-49/2022. Kalau masuk jasa penunjang kan dikenakan ppn. kalau untuk agen kan dipungut oleh perusahaan asuransinya. untuk pembeli gimana? ada perusahaan yang menggunakan asuransi jiwa dan asuransi alat berat
|jawab =
untuk asuransinya masuk ke PP-49/2022 tapi kalau jasa asuransi masuk ke PMK-67/2022.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}