{{wst>faq02 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = asuransi kan ada jasa yang dibebaskan sepanjang yang di PP-49/2022. Kalau masuk jasa penunjang kan dikenakan ppn. kalau untuk agen kan dipungut oleh perusahaan asuransinya. untuk pembeli gimana? ada perusahaan yang menggunakan asuransi jiwa dan asuransi alat berat |jawab = untuk asuransinya masuk ke PP-49/2022 tapi kalau jasa asuransi masuk ke PMK-67/2022. WAHYU DESY PRIHARTANTI |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}