{{wst>faq02 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = kami ada pembelian lisensi ke perusahaan luar negeri, perusahaan luar negeri tersebut memiliki BUT yang ada di Indonesia. Ketika kami bertransaksi pembelian lisensi tersebut kami memotong PPh 26 atau PPh 23? |jawab = tetap di jelaskan normative mas, jika transaksi langsung dengan yang di luar di cek dlu apakah barang /jasa yang di berikan dari Luar itu sejenis dengan yang di berikan di Indonesia memenuhi force of attraction atau atribusi karna hubungan efektif. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642 . jika memenuhi force of Attraction atau atribusi karna hubungan efektif brartikan jadi objek pajaknya BUT, di potong pph 23, namun jika memang tidak memenuhi klausul tsb brarti ttp objek pph 26. Jika sudah di pastikan potong yang pph 26, cek lagi apakah ada dgt atau tidak, jika ada dgt pakai aturan p3b dengan Negara ybs. Jika tidak ada maka kembali ketentuan pasal 26 uu pph KETRIONA LENGGO GENI |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}