{{wst>faq02
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
saya ingin bertanya jika kita KLUnya terdaftar sebagai perdangan besar, dan ada 1 transaksi kami yg kami lakukan ke konsumen akhir (ecer) ke iperorangan dengan status WNA apakah kami boleh menggunakan FP digunggung?
|jawab =
Untuk FP digunggung, kembali ke ketentuan pasal 25-29 PER-03/2022 terkait penyerahan kepada konsumen akhir. Sepanjang memenuhi kriteria maka diperbolehkan untuk membuat FP digunggung. Dan tidak termasuk ke yang dikecualikan juga di pasal 29 PER-03/2022 nya.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}