{{wst>faq01 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = perbedaan tanggung jawab renteng di PP 44/2022 dan PP 1 apa? |jawab = Aturan sebelumnya: • Persyaratan pemberlakuan ketentuan tanggung jawab secara renteng menggunakan pendekatan kalimat negatif (“tidak diberlakukan dalam hal”) • Pemenuhan tanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM hanya dapat dilakukan melalui penerbitan SKPKB NATALIA KRISWINANDAR |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}