{{wst>faq01
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
perbedaan tanggung jawab renteng di PP 44/2022 dan PP 1 apa?
|jawab =
Aturan sebelumnya: • Persyaratan pemberlakuan ketentuan tanggung jawab secara renteng menggunakan pendekatan kalimat negatif (“tidak diberlakukan dalam hal”) • Pemenuhan tanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM hanya dapat dilakukan melalui penerbitan SKPKB
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}