{{wst>faq01 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = apabila memotong pph 21 tanpa npwp apakah harus mencantumkan NIK? |jawab = Sesuai petunjuk pengisian di PER-14/2014 Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. NATALIA KRISWINANDAR |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}