{{wst>faq01
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
SKP ppn jln pengisiannya gimana?
|jawab =
Untuk perekamannya ikuti langkah ini ya. Pelaporan dalam Formulir 1111 B2 sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dilakukan dengan petunjuk sebagai berikut. 1) Perekaman dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Masukan. 2) Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan sebagai berikut: a) jenis transaksi menggunakan pilihan “2-Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri;” b) kolom NPWP diisi 00.000.000.0-000.000; c) kolom nama lawan transaksi diisi dengan nomor ketetapan pajak; d) kolom nomor dokumen diisi dengan 16 (enam belas) digit NTPN; e) kolom tanggal diisi dengan tanggal pembayaran; f) kolom DPP diisi dengan nilai pokok PPN yang kurang dibayar yang tercantum dalam ketetapan pajak dikalikan 111/11; dan g) kolom PPN diisi dengan nilai pokok PPN yang kurang dibayar yang tercantum dalam ketetapan pajak.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}