{{wst>faq01 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = SKP ppn jln pengisiannya gimana? |jawab = Untuk perekamannya ikuti langkah ini ya. Pelaporan dalam Formulir 1111 B2 sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dilakukan dengan petunjuk sebagai berikut. 1) Perekaman dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada menu Dokumen Lain – Pajak Masukan. 2) Pengisian keterangan dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan sebagai berikut: a) jenis transaksi menggunakan pilihan “2-Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri;” b) kolom NPWP diisi 00.000.000.0-000.000; c) kolom nama lawan transaksi diisi dengan nomor ketetapan pajak; d) kolom nomor dokumen diisi dengan 16 (enam belas) digit NTPN; e) kolom tanggal diisi dengan tanggal pembayaran; f) kolom DPP diisi dengan nilai pokok PPN yang kurang dibayar yang tercantum dalam ketetapan pajak dikalikan 111/11; dan g) kolom PPN diisi dengan nilai pokok PPN yang kurang dibayar yang tercantum dalam ketetapan pajak. ANDREW BENJAMIN SIHOMBING |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}