{{wst>faq01 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = ada potongan nilai penjualan di penyerahan BKP, apakah perusahaan bisa mengakuinya sebagai biaya distribusi? |jawab = Untuk pembukuan WP dikembalikan ke akuntansi yang berlaku umum, untuk biaya secara fiskal kembali ke Pasal 6 dan 9 UU PPh sdtd UU HPP, kemudian untuk DPP PPN kembali ke pengertian harga jual sesuai UU PPN. NATALIA KRISWINANDAR |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}