{{wst>faq01
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
Wp dapat teguran dari KPP, karena belum buat FP. mau buat fp tapi udah lewat 3 bulan. pembeli gak mau bayar karena tidak bisa dikreditkan juga. gimana ya?
|jawab =
jelaskan mengenai tanggung jawab renteng, dimana jika penjual tidak dapat ditagih, maka pembeli dapat ditagih jika tidak dapat membuktikan sudah dipungut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}