{{wst>faq01 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = Wp dapat teguran dari KPP, karena belum buat FP. mau buat fp tapi udah lewat 3 bulan. pembeli gak mau bayar karena tidak bisa dikreditkan juga. gimana ya? |jawab = jelaskan mengenai tanggung jawab renteng, dimana jika penjual tidak dapat ditagih, maka pembeli dapat ditagih jika tidak dapat membuktikan sudah dipungut. EVARISTA ANGELINA LINGGA |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}