{{wst>faq01
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
SKD WPLN itu inputnya 1x saja?
|jawab =
Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN. (5) WPLN yang telah memiliki tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN untuk penghasilan yang berasal dari: a. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak selain Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}