{{wst>faq01
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
WP ikut PPS kebijakan I adn II lapor di SPT-nya gimana misal yg dilaporkan adalah tabungan dengan rekening yang sama?
|jawab =
Dianggap sebagai perolehan harta baru sesuai tanggal SKET. Seharusnya WP juga sudah bisa memisahkan sebelum WP ikut PPS Kebijakan I dan II jadi nilainya bisa dipisahkan dan dilihat sesuai SKET-nya aja.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}