{{wst>faq01 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = WP ikut PPS kebijakan I adn II lapor di SPT-nya gimana misal yg dilaporkan adalah tabungan dengan rekening yang sama? |jawab = Dianggap sebagai perolehan harta baru sesuai tanggal SKET. Seharusnya WP juga sudah bisa memisahkan sebelum WP ikut PPS Kebijakan I dan II jadi nilainya bisa dipisahkan dan dilihat sesuai SKET-nya aja. NIKEN PRATIWI |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}