{{wst>faq01
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
Ada wp tagihan ppn 14 jt. Bikin billing 24 jt, diinput dipelaporan tapi ga muncul Lb. Bisa melakukan pembetulan ga?
|jawab =
untuk saat ini jika ntpn sudah pernah diinput di IIG maka tidak bisa lagi digunakan di IIB, solusinya pbk atau pmk 187 th 2015. Ditambahkan informasi jika wp lebih setor, bisa menginput di kolom IIB agar spt ppn nya menjadi LB sehingga tidak perlu melakukan pbk or pengembalian
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}