{{wst>faq01 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = mau tanya, kalau bukti potong masa Desember 2021 dan diupload di Januari 2022 oleh Pemberi Kerja sehingga tanggal bukti potong adalah 20 Januari 2022, apakah bisa dikreditkan pada SPT Badan 2021? ataukah itu terhitung sebagai bukti potong 2022? Tks |jawab = ini kredit pajak untuk pph pasal berapa ya mas ? Klo ga disebutkan di tweetnya boleh coba gali. Jika yg dimaksud adalah PPh pasal 23, maka sesuai dengan Pasal 16 Pp 94/2010 bahwa Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. Saat terutang dan saat pemotongan bisa di cek dalam PP 94/2010. KETRIONA LENGGO GENI |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}