{{wst>faq01
|dasarhukum =
"XXXXXXXX", "XXXXXXXX"
|tags =
KLIPdraft
|tanya =
mengenai dividen yg di investasikan kembali (PMK-18/2021). kan diwajibkan melaporkan Realisasi Investasi melalui laman DJP Laporan Realisasi Investasi, apakah instrumen investasinya boleh berubah? dan jika boleh apakah ada batasan maksimalnya?
|jawab =
Bener mas Jadi mekanismenya itu bukan pembetulan mas Tapi lapor ulang, nah batas waktu untuk realisasi op kan akhir bulan ketiga setelah tahun pajak, brrti maret kan hrusnya. Nah udah gabisa lapor ulang krna udah lewat jangka waktu. Jdi untuk perubahannya tadi dilaporkan di laporan realisasi thun depan aja mas Bentuk instrumen bener pasal 35 mas
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
---------------------> REKOMENDASI TELEPON <---------------------
|twitter =
Hai Kak,
---------------------> REKOMENDASI TWITTER <---------------------
Tks*XXXX
|livechat =
--------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <---------------------
|email =
* ------------------> REKOMENDASI EMAIL <----------------------
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}