{{wst>faq01 |dasarhukum = "XXXXXXXX", "XXXXXXXX" |tags = KLIPdraft |tanya = Admin pajak, mau nanya kalo kita bayar PBB tapi status bangunan itu sewa. Apakah biaya PBB itu boleh diakui sebagai beban di perhitungan pph 29 badan? |jawab = untuk biaya fiskal kembalikan ke pasal 6 dan 9 UU PPh ya mas. Secara ketentuan, pajak yg tidak bisa dikurangkan adalah pajak penghasilan. Jadi untuk PBB selama berkaitan langsung atau tidak langsung dengan usaha harusnya bisa dibiayakan. KETRIONA LENGGO GENI |telepon = ---------------------> REKOMENDASI TELEPON <--------------------- |twitter = Hai Kak, ---------------------> REKOMENDASI TWITTER <--------------------- Tks*XXXX |livechat = --------------------> REKOMENDASI LIVECHAT <--------------------- |email = * ------------------> REKOMENDASI EMAIL <---------------------- |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}