''------------------------------------------------------------------------------------------------------------''
== ==
**! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !**
* Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
* Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
* Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
- Secara mandiri di https://djponline.pajak.go.id pada menu profil. Panduan dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik
- Melalui KPP terdaftar, atau
- Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id
== ==
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
== ==
Terima kasih.
== ==
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan\\
Direktorat Jenderal Pajak
== ==
(*Xxxx)