''------------------------------------------------------------------------------------------------------------'' == == **! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !** * Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP. * Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline. * Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data : - Secara mandiri di https://djponline.pajak.go.id pada menu profil. Panduan dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik - Melalui KPP terdaftar, atau - Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id == == Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. == == Terima kasih. == == Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan\\ Direktorat Jenderal Pajak == == (*Xxxx)