{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp berhenti bekerja di desember dan terima pkwt gimana perlakuannya ?
|jawab =
pkwt secara perpajakn tidak ada yang mengatur khusus, jika memang sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja bisa masuk sebagai pesangon, sampaikan definisi pesangon sesuai PP 68 TAHUN 2009
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~