{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pajak masukan yg tidak dpt dikreditkan karena terkait sgn penyerahan PPN yg dibebaskan apakah dapat dibebankan sebagai biaya di spt tahunan?
|jawab =
Kembalikan ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh - HPP.. Pada dasarnya pajak (kecuali PPh) bisa dibiayakan..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~