{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pph pasal 21 hitung dari bulan 1 kena pph ternyata berhenti d bulan 4 setelah d hitung dulan desember ternyata kurang dari ptkp, bagaimana pph yg sudah d bayarkan? jadi kelebihan bayar soalnya d bulan 5 perusahaan sudah tidak aktif lagi, dan tidak ada karyawan lagi jadi kelebihan bayarna d kemanakan?
|jawab =
nanti kan dihitung saat bulan karyawan resign, kalau nanti memang perusahaannya tutup kan nanti saat npwp nya dihapus akan diperiksa kalau hasilnya ada LB akan dikembalikan
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~