{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp sudah buat faktur pajak gabungan di tengah bulan, jika ternyata ada tambahan transaksi ke lawan yg sama, apakah bisa terbitkan faktur pajak tersendiri diluar fp gabungan/membuat fp pengganti?
|jawab =
silahkan terbitkn fp pengganti ya untuk menambahkan transaksi di tengah bulan tadi. fp gabungan adalah meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. jika lebih dari 1 fp, maka bukan fp gabungan namanya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~