{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi Kring Pajak, mau bertanya. Jika ada Perusahaan A dan B bekerja sama. A punya tenaga dan B punya modal. Setelah A bekerja, hasil keuntungan akan dibagi 5050. Apakah ada aspek pajaknya ? Nah saat A memberikan hasil 50% ke B, apakah dipotong pajak?
|jawab =
sepanjang memenuhi definisi penghasilan dan bukan yg dikecualikan sbg objek di pasal 4 ayat (3) uu pph sttd hpp maka merupakan objek pajak mbak, dilaporkan di spt tahunan penerima penghasilan dan dikenakan pajak di spt tahunan untuk menentukan apakah ada objek potput harus dilihat utuh detail transaksinya, misal sama-sama wpdn lalu ada jasa arahnya bisa potong pph 23 jasa atau kalau ada unsur bunga pinjaman bisa pph 23 bunga, misal hanya transaksi pemberian modal lalu dapat semacam bagi hasil yg sudah disepakati maka bagi hasil tsb bukan objek potput
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~