{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q, terdapat karyawan expatriate atas nama daniel resign pada bulan februari, pada bulan tersebut karyawan tersebut resign dengan informasi meninggalkan Indonesia sehingga factor annual untuk perhitungan pajakny dikali 12 (disetahunkan). pada bulan juli, karyawan tersebut hire kembali, maka income pada A1 masa sebelumnya yaitu jan-feb dimasukkan untuk perhitungan di juli. perhitungan yg dimasukkan yaitu gross yang tidak diseahunkan, dan pajak yang disetahunkan. bagaimana proses pembuatan A1 nya?
|jawab =
#4A : seharusnya pada saat jadi pegawai lagi, tidak disambung dengan pemotongan sebelumnya (dianggap seperti karyawan baru)
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~