{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada harta perolehan tahun 2015 belum dilaporkan&mau pembetulan spt, ikut TA1 tapi tdk ikut PPS. Apakah bisa?
|jawab =
Jika WP ikut TA maka WP tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir (Pasal 16 UU 11 2016). Tahun Pajak terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. WP bisa melaporkan harta tersebut pada SPT yg masih dapat dilakukan pembetulan.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~