{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada kekurangan potong PPh 26 atas karyawan asing, apakah harus pembetulan SPT bulan yang bersangkutan atau kekurangannya bisa dilakukan pemotongan di bulan berikutnya?
|jawab =
sesuai ke saat terutang dan saat pemotongannya. Kalau pada saat itu memang sudah terutang, namun wp nya ada kurang melakukan pemotongan, maka wp nya harus melakukan pembetulan SPT masa yang bersangkutan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~