{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Salah KJS ebuni mau di-epbk namun ada notif 'NTPN yang anda gunakan terindikasi sudah pernah digunakan untuk pembayaran SPT’
|jawab =
1. Cek SPT/Draf SPT terkait pada e-Bupot/e-Faktur Terdapat kemungkinan NTPN posisinya sudah pernah direkam dan statusnya masih aktif di ebupot/efaktur atau sudah dilaporkan dalamSPT. 2. Dalam hal NTPN belum pernah dilaporkan dalam SPT (belum terbit BPE/masih berupadraf SPT) Disarankan menghapus NTPN dahulu dari ebupot/efaktur jika menghendaki PBK atas NTPN tersebut.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~