{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah terkati PMK 186 /2022, apakah untuk penghitingan kembali pengkreditan pajak masukan , apakah 'harus'dilakukan setiap bulannya ? atau boleh nanti dilakukan maksimal maret thn berikutnya ?
|jawab =
mas manfaat kurang dari 1 tahun, input 2 kali, saat perolehan sebesar perkiraan, dan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada Masa Pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~