{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan memiliki Mobil sendiri, di gunakan operasional dan di Bawa Pulang oleh Karyawan. Selama ini pembebanan biaya perusahaan 50 % dari Biaya penyusutan, bensin,toll berapa biaya yg diperhitungkan sebagai Obyek PPh 21 tahun 2023 sesuai PP55? Mas/Mba ini normatif sesuai dengan Pasal 29 PP 55 atau bagaimana?
|jawab =
Amannya bisa dikonfirmasi dulu juga apa yg dimaksud terkait natura untuk objek/non objek pph. Kalau iya bisa dijelaskan sesuai pasal 23-29 pp55. terkait pembebanannya yang 50%, sepanjang belum ada perubahan ketentuan, masih mengikuti kondisi tsb
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~